Polisi Siksa Tahanan Tidak Bersalah

Ditulis oleh: 1 Januari 2013
Polisi Siksa Tahanan Tidak Bersalah
Polisi Siksa Tahanan Tidak Bersalah ini terjadi di solo
Judul asli dari tulisan "Polisi Siksa Tahanan Tidak Bersalah" adalah "LPSK Terima Aduan Korban Salah Tangkap di Poso"
Liputan6.com, Jakarta : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  menerima pengajuan permohonan perlindungan 5 korban salah tangkap oleh polisi yang diduga melakukan penembakan di Poso, Sulawesi Tengah. Insiden penembakan itu menewaskan 4 orang anggota Brimob dan melukai 2 petugas lainnya.
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, mengatakan permohonan perlindungan terhadap 5 orang saksi dan korban salah tangkap tersebut diajukan Komnas HAM pada 28 Desember 2012, Hal ini dilakukan setelah setelah Ko0mnas HAM melakukan pemantauan peristiwa penanganan kasus terorisme di Poso.
"Hasil pemantauan komnas HAM menyebutkan adanya dugaan penyiksaan terhadap para saksi dan korban tersebut di dalam tahanan. Selain itu,berdasarkan hasil pemeriksaan,mereka tidak terbukti terlibat dalam peristiwa penembakan dan akhirnya di bebaskan," kata Rani sapaan akrab dari Maharani Siti Shopia kepada liputan6.com dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (30/12/12).
Permohonan perlindungan ini, Rani mengingatka, terkait adanya ketakutan dari para saksi dan korban tersebut untuk kembali ke rumahnya. Bahkan saat ini ada ancaman agar tidak melaporkan atau memberikan informasi terkait oknum polisi yang melakukan dugaan penyiksaan terhadap mereka selama dalam tahanan.
"Tindakan penyiksaan tersebut tentunya memberikan dampak trauma yang mendalam terhadap para pemohon yang justru menjadi korban salah tangkap. Mereka mengalami penyiksaan dalam tahanan dan saat ini telah dibebaskan karena tidak cukup bukti," tuturnya.
"Yang melakukan penyiksaan itu oknum Polisi Polres Poso. Masyarakat dituduh melakukan penembakan atas tewasnya 4 anggota brimob dan 2 orang anggota brimob yang terluka," tambahnya.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, kata Rani, LPSK segera akan menindaklanjuti pemenuhan syarat formil dan materiil permohonan terhadap masyarakat yang menjadi korban tersebut dengan menghubungi langsung yang bersangkutan.
"Setelah syarat dinyatakan lengkap tentunya LPSK akan segera memutuskan pemberian perlindungan kepada 5 orang korban penyiksaan tersebut," tukasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, sebanyak 14 orang dari Desa Tambarana dan Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, menjadi korban salah tangkap kepolisian setempat. Mereka ditangkap seusai penyerangan terhadap patroli Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Gunung Taswinuni, Desa Kalora, 20 Desember 2012 lalu. Setelah diperiksa dan tidak terbukti terlibat penyerangan, mereka dibebaskan.
Menurut Jufri, salah seorang warga Desa Kalora, dia ditangkap oleh sepasukan anggota Brimob di rumahnya setelah salat. "Saya ini tidak tahu apa-apa, tiba-tiba datang anggota Brimob menyuruh saya naik truk dan meminta saya ke pos pengamanan," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (27/12/12) lalu. Menurut Jufri, setiba di pos, dia dianiaya. "Saya langsung dipukuli dan kaki saya diinjak," ungkapnya.

2komentar:

  1. bukannya kalo udah ditahan dia sudah bersalah

    BalasHapus
  2. seharusnya kan gitu bro,tapi sayangnya yang terjadi tidak

    BalasHapus

Silahkan Berdiskusi Dengan Baik,NO SARA NO SPAM
Mohon Maaf Komentar yang ada link-nya terutama link yang hidup atau komentar Promosi akan saya hapus.